Home » , , , , » Standar Biaya Masukan : Honorarium Tenaga Ahli

Standar Biaya Masukan : Honorarium Tenaga Ahli

Written By Unknown on Wednesday, April 26, 2017 | 7:58:00 PM

Dalam kegiatan tertentu, tidak menutup kemungkinan sebuah pemda melibatkan pihak luar dalam sebuah tim. Keterlibatan pihak luar ini adalah sebagai tenaga ahli yang memiliki pengetahuan dan kompetensi khusus yang tidak dimiliki oleh SDM pada pemda tersebut.

Sebagai contoh, pemda membutuhkan tenaga ahli dalam hal publikasi media. Maka pemda merekrut beberapa orang non PNS yang dianggap memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang publikasi media. Sebagai imbalan, tenaga ahli tersebut diberikan honorarium berupa uang dengan jumlah tertentu.

Namun tentu saja harus ada standar yang mengatur besaran honorarium yang akan diterima oleh para tenaga ahli tersebut. Pada lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu, standar besaran honorarium tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 30 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017.

Dalam aturan tersebut honrarium tenaga ahli dapat dianggarkan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Memiliki jabatan akademik/sertifikat keahlian/rekomendasi dari lembaga resmi profesi pada bidangnya/tanda bukti pengalaman pekerjaan pada bidang keahlian yang dimilikinya.

Untuk dapat dikategorikan sebagai orang yang memiliki keahlian khusus tentu saja diperlukan beberapa pembuktian administratif. Misal dibuktikan dengan dokumen bahwa yang bersangkutan memiliki jabatan akademik; jika berasal dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan.

Dapat juga dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh lembaga tertentu. Sertifikat ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah mengikuti pendidikan di bidang keahliannya dan lulus sebagai syarat kepemilikan sertifikat. Atau juga ada rekomendasi dari lembaga profesi. Dan yang terakhir adalah memiliki bukti pengalaman pernah bekerja pada bidang keahlian tersebut.

Dengan berbagai persyaratan administratif tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang memiliki keahlian tertentu selain memang harus cakap dalam prakteknya, juga harus memiliki dokumen pendukung sebagaimana yang telah saya sebutkan diatas.

Nah jika kamu pernah magang atau malah bekerja disebuah perusahaan atau organisasi, ketika kamu akan resign, mintalah surat keterangan yang menunjukkan bahwa kamu pernah bekerja disana. Siapa tahu suatu saat kamu membutuhkan surat keterangan ini sebagai bukti pengalaman bahwa kamu pernah bekerja pada bidang keahlian tersebut.



2. Diberikan honorarium dengan perhitungan OH (orang hari), dan dapat juga menggunakan perhitungan OB (orang bulan) dengan maksimum sebesar standar OH dikalikan rata-rata hari kerja dalam satu bulan dan dikalikan maksimum 75%, dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Tenaga ahli tersebut dapat diberikan honorarium dengan perhitungan OH dan OB. Mengenai kapan harus menggunakan OH dan kapan menggunakan OB, saya juga kurang mengetahuinya. Kemungkinan hal ini tegantung bagaimana penetapan dalam SK tenaga ahli tersebut. Jadi jika mau mempergunakan OH dipersilahkan dan OB juga dipersilahkan (pilih salah satu).

Namun jika menggunakan perhitungan OB maka pembayarannya sebesar OH dikalikan rata-rata hari kerja dalam satu bulan dan dikalikan maksimum 75%. Adapun rata-rata hari kerja dalam satu bulan adalah 20 hari untuk lima hari kerja dalam seminggu. Jadi misal nilai pembayaran sebesar OH nya adalah Rp. 1.000.000,-, maka perhitungannya jika menggunakan OB adalah sebagai berikut :

Rumus = OH x 20 x 75% = Rp. 1.000.000,- x 20 x 75% = Rp. 15.000.000,-/bulan

Artinya tenaga ahli tersebut mendapatkan honor sebesar Rp. 15.000.000,-/bulannya.

Perlu digarisbawahi bahwa nilai tersebut adalah nilai batas tertinggi sesuai kemampuan keuangan daerah. Artinya jika pemda tidak mampu membayar sebesar nominal tersebut maka boleh saja nilainya dikurangi, asal jangan lebih daripada nominal tersebut.

3. Ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Bengkulu.

Tenaga ahli tidak boleh ditetapkan dengan SK Sekretaris Daerah apalagi dengan SK Kepala OPD. Tenaga ahli hanya boleh ditetapkan dengan SK Gubernur Bengkulu.

Nah ketiga syarat itu harus terpenuhi agar honorarium tenaga ahli dapat diberikan. Jika ada yang kurang dari ketiga syarat tersebut namun honorarium masih juga dicairkan, maka siap-siaplah mendapatkan teguran dari pemeriksa keuangan! hehe.

2 komentar:

  1. Nah gimana dgn tim ahli yang sdh dr awal menyetujui honor 15juta tapi pas pertengahan kegiatan berjalan maunya honor tsb ditambah jd 21juta sdh di SKkan bupati dgn jumlah tsb namun pas penagihan sdh lbh dr standar? Krns dgn mslh tsb kami mengganti tetap 15juta namun tim ahlinya tdk setuju malah menahan dana yg sdh caor tsb dgn alasan msh ingin membuat pertemuan dgn kami panitia pengadaan.

    ReplyDelete