Home » , , , , , » TPP Cair Walaupun Saya Sedikit 'Dirugikan'

TPP Cair Walaupun Saya Sedikit 'Dirugikan'

Written By Unknown on Saturday, March 4, 2017 | 2:37:00 PM

bengkalisone.com

Alhamdulillah uang Tunjangan Penghasilan Pegawai bulan Januari --atau yang biasa disebut dengan TPP, sudah mendarat sempurna di rekening saya. Uang ini kedatangannya sangat dinanti, mengingat uang hasil pelaksanaan kegiatan-kegiatan pada awal tahun biasanya dibayarkan pada sekitar bulan April. Padahal selain dari gaji, uang hasil pelaksanaan kegiatan-kegiatan di bulan Januari hingga Maret ini menjadi andalan pembayar kebutuhan sehari-hari.  

You know lah, hehe.

Walau disyukuri, namun juga disayangkan, uang yang saya dapat sebagai hasil kinerja bulan Januari hanya 88% dari total keseluruhannya. Menurut pihak Badan Kepegawaian Daerah, hal ini disebabkan saya masih melakukan absen fingerprint padahal saya sedang Dinas Dalam (DD).

Padahal mudah saja sebenarnya menghapus log di rekapan online mereka (BKD) berdasarkan bukti tanggal-tanggal surat tugas yang saya punya, namun mereka tidak mau melakukannya karena katanya menghapus log-log tersebut sama saja bertindak curang.

Lah, gimana urusannya ini??

Akhirnya saya saja yang mengalah. Biarlah dapat 88% daripada tidak sama sekali. hehe.

TRANSFER PENGETAHUAN TEKNIS TIDAK KOMPREHENSIF

Berdasarkan pengamatan saya pribadi, salah satu 'kegaduhan' pada awal penerapan TPP ini adalah transfer pengetahuan mengenai masalah-masalah teknis kepada pegawai kurang komprehensif alias kurang menyeluruh. Saya tidak tahu apakah hal ini disebabkan pihak yang seharusnya berkompeten mengenai masalah ini yakni BKD juga kurang paham atau lupa menyampaikan beberapa hal penting terkait teknis kepada para pegawai di OPD khususnya kepada para analis kepegawaiannya.

Sebagai contoh, pada awal-awal Januari tadi saya dan beberapa teman lainnya mendapat tugas DD. Kami sempat bingung apakah ketika sedang DD kami masing absen ataukah tidak. Permasalahan ini kami tanyakan kepada salah satu analis kepegawaian di kantor, dia bilang ketika DD absen dilakukan hanya pas pagi dan sore hari, siangnya tidak usah. Jawaban inilah yang menjadi acuan kami saat itu, so kami hanya absen pagi dan sore saja.

Ternyata hal ini SALAH!

Ketika sedang DD atau DL (Dinas Luar), pegawai yang bersangkutan tidak melakukan absen sama sekali. Hal ini saya ketahui dari jawaban analis pegawai yang lain dikantor yang sayangnya baru saya dengar setelah absensi saya bermasalah dikarenakan hal tadi.

Tidak lama kemudian baru saya lihat selembar Surat Edaran dari kepala OPD kami ditempelkan di tiang dekat mesin fingerprint yang menegaskan bahwa ketika DD atau DL tidak usah absen. Saya amat menyayangkan hal ini baru dilakukan karena cukup 'merugikan' saya dan teman-teman lainnya.

Alangkah baiknya ketika awalnya saya bertanya kepada analis kepegawaian tersebut mengenai absen tidaknya saya dan teman-teman lain ketika sedang DD --jika memang tidak mengetahui jawabannya, analis kepegawaian yang bersangkutan menjawab saja tidak tahu sehingga saya bisa menanyakan hal ini kepada analis kepegawaian yang lain atau bahkan ke BKD langsung.

PENGISIAN LAPORAN KINERJA HARIAN

Sebagai bagian dari kinerja, selain melakukan absen fingerprint yang sudah terkoneksi langsung ke BKD (online), kami juga diwajibkan mengisi pekerjaan apa saja yang kami lakukan pada hari itu kedalam formulir laporan kinerja harian. Laporan tersebut selanjutnya dilegalisasi oleh atasan langsung dari masing-masing pegawai.

Salah satu yang agak membingungkan saya adalah, sebagai bagian dari makhluk sosial tentu saja kita memiliki beberapa waktu yang digunakan untuk hal-hal yang secara de facto tidak bisa disebut sebagai kinerja. Misal, menggunakan waktu setengah jam atau bahkan sejam lebih untuk bersama-sama mengunjungi teman seruangan yang sedang dirawat di rumah sakit. Atau hal lainnya, ketika draft SK yang kita ketik divonis terdapat beberapa kesalahan oleh staf Biro Hukum sehingga kita harus menjemputnya segera ke Biro Hukum. Sedangkan jarak dari kantor ke kantor Biro Hukum bisa dibilang lumayan memakan waktu untuk bolak-balik. Lalu apa laporan yang harus ditulis ke dalam laporan harian? Apakah 'koordinasi pembuatan SK' ataukah bagaimana?

PENILAIAN KINERJA YANG LEBIH FLEKSIBEL DI KEMENTERIAN

Mertua saya bekerja disalah satu kementerian yang berkantor di Kota Bengkulu. Mereka memiliki cara penilaian kinerja yang sedikit berbeda khususnya mengenai absensi fingerprint. Fingerprint hanya dilakukan selama dua kali sehari yakni ketika datang dan ketika pulang.

Tidak peduli kapan datang dan kapan pulang, yang terpenting mereka dinilai 100% berkinerja pada hari itu jika waktu antara datang dan pulang kantor minimal 7,5 jam. So jika pegawai datang agak siang, maka agar tercapat minimal waktu 7,5 jam pegawai tersebut harus pulang lebih sore. Berbeda dengan kami pegawai pemda yang fingerprint hingga tiga kali sehari dengan waktu kedatangan yang sudah ditetapkan yakni, maksimal jam 08.00 WIB.

Adapun sepupu saya bekerja di kementerian yang berbeda dengan mertua saya. Kemarin dia bercerita  --sama seperti mertua saya-- bahwa fingerprint hanya dilakukan dua kali sehari, namun sedikit berbeda, yakni dengan waktu yang sudah ditetapkan seperti kami di Pemda. Adapun untuk penilaian kinerja lainnya, mereka tidak membuat laporan tertulis harian seperti kami. Berkinerja atau tidaknya pegawai langsung diawasi oleh atasan langsung pegawai yang bersangkutan.

TPP : LEBIH BAIK TERLAMBAT DARIPADA TIDAK SAMA SEKALI

Sebenarnya, sistem pemberian penghasilan tambahan pegawai seperti TPP dan semacamnya, seharusnya dilakukan dari dahulu. Sebab, dengan mekanisme seperti ini, penilaian kinerja pegawai dapat dilaksanakan secara lebih objektif. Bagaimanapun kekurangan mekanisme pemberian tambahan penghasilan semacam ini, adalah lebih baik daripada sistem tambahan penghasilan berupa honor.

Diawal-awal penerapannya, kesalahan disana-sini adalah hal yang wajar, walaupun terkadang beberapa pegawai dirugikan karena kekurangpahaman pengampu kepegawaian terhadap mekanisme ini. Sepupu yang bekerja di kementerian tadi mengatakan bahwa baru setelah 3 hingga 4 tahun penerapan baru seluruh mekanisme berjalan dengan baik dan dipahami seluruh stakeholder. Sedangkan di pemda kami baru dua-tiga bulan ini dijalankan, tentu tidak layak jika membandingkan antara sistem penilaian kinerja antara pemda dengan kementerian.

Namun alangkah baiknya jika hal-hal bersifat teknis dapat dipahami dengan lebih baik lagi oleh para analis kepegawaian pada masing-masing OPD. Jika tidak tahu, bilanglah tidak tahu. Jangan pura-pura tahu sehingga pada akhirnya merugikan pegawai lain.

0 komentar:

Post a Comment